Pengertian Sengketa
Sengketa biasanya bermula dari suatu
situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan
apabila terjadi conflict of interest.
Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak
kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama,
selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan
perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa
yang dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa secara formal
berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui
pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses
penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada
kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
a. Negosiasi
Merupakan komunikasi dua arah yang
dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua
belah pihak memiliki kepentingan sama
maupun berbeda.
b. Mediasi
Merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang
bersengketa yang melibatkan pihak
ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis. Pihak ketiga yang ditunjuk membantu
menyelesaikan sengketa dinamakan mediator. Mediasi mengandung unsur-unsur :
1. Merupakan sebuah proses
penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
2. Mediator terlibat dan
diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
3. Mediator bertugas membantu
para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
4. Tujuan mediasi untuk
mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak
yang bersengketa guna
mengakhiri sengketa.
Tugas Mediator antara lain :
- Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
- Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
c. Arbitrase
- Subekti : merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih.
- Abdulkadir Muhamad : peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersengketa.
- Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970 menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
UU arbitrase
nasional : UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Berdasarkan UU tersebut,
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum,
yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak
yang bersengketa.
Penjanjian
arbitrase tidak batal meskipun :
- Meninggalnya salah satu pihak.
- Bangkrutnya salah satu pihak.
- Novasi (Pembaharuan utang)
- Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)salah satu pihak.
- Pewarisan.
- Berlakunya syarat-syarat hapusnya peikatan pokok.
- Bilamana pelaksanaan perjanjian dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase.
- Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Jenis Arbitrase
:
- Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter : merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
- Arbitrase institusional : merupakan suatu lembaga yang bersifat permanen sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya, meskipun perselisihan telah selesai.
Di Indonesia
terdapat dua lembaga arbitrase, yaitu :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
- Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
0 komentar:
Posting Komentar