Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk
perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada
bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan
dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan
dan mengajukan surat
ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b.
Perusahaan Persekutuan Bukan
Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta
yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama
dalam bentuk persekutuan perdata.
1.
Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha
bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang
(pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2.
Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. (
Pasal 16 KUH Dagang ).
3.
Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk
antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih
sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang
bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal
19 KUH Dagang ).
c.
Perusahaan Persekutuan Berbadan
Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan
terbatas, koperasi dan yayasan.
Sumber :
Kartika Sari,
Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum
Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar