Selamat siang sobat blogger, sudah lama saya tidak mempost mengenai ilmu pengetahuan dibidang ekonomi dan bisnis, karna sedang disibukan oleh perkuliahan. pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai dunia hukum ataupun peradilan yang menjadi mata perkuliahan softskill pada study kali ini, pembahsan mengenai hukum lebih spesifiknya mengenai hukum ekonomi. berikut penjelasan mengenai hukum :
PENGERTIAN HUKUM
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum.
Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap.
Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum
memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu
pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu. Berikut
Zona Siswa hadirkan pengertian hukum serta tujuannya, lengkap untuk sobat.
Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat.
Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas.
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang
hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai
berikut.
- Drs.E.Utrecht,S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
- Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
- Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
- Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
- J.C.T.Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
- Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- S.M.Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- P.Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
- Prof.Dr.VanKan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat
disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
- Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
- Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
- Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
- Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
TUJUAN HUKUM
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang
tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan
pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil
dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai
keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan
untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada
hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau
kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian
hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.
- Aristoteles (TeoriEtis)
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
- Jeremy Bentham(TeoriUtilitis)
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
- Geny(D.H.M.Meuvissen:1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
- Prof.SubektiS.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
- Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi
tegas dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber
hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari
mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum,
dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)
UU (statute)
2)
Kebiasaan
(custom)
3)
Keputusan
hakim (jurisprudentie)
4)
Trakta
5)
Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
UU adalah
perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di
pelihara oleh negara.
Tingkatan
pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU ADA 2 YAITU:
1.
UU (formil)
keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh
president dan DPR.
2.
UU (Materil)
adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri
oleh UU itu sendiri:
a) Pada saat di undangkan
b) Pada tanggal tertentu
c) Ditentukan berlaku surut
d) Ditentukan kemudian/dengan peraturan
lain
Berakhirnya UU.
a) Ditentukan oleh UU itu sendiri
b) Di cabut secara tegas
c) UU lama bertentangan dengan UU baru
d) Timbulnya hukum kebiasaan yang
bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus
(extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan teroris.
2. Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya UU
a) LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI:
UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang
kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b) LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI:
UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut
sama kedudukannya.
c) LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI:
UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal
yang sama
d) NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC
PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada
peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang
telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU
mengetahui UU yang bersangkutan.
2.
KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum
tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga
merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang
di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan
menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal
15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada
kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1)
Perbuatan
itu harus sudah berlangsung lama.
2)
Menimbulkan
keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3)
Ada akibat
hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak
hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan,
tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh
kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum
tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3.
YURRISPRUDENTIE
(presedent)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim
(pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara
yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang
lain (menurut utrecht, yaitu:)
a)
Psikologis:
seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena
hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi
membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)
Praktisi:
mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada.
Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak
yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi
putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan
putusan sebelumnya.
c)
Sudah adil,
tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan
hakim yang terdahulu.
4.
TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2
negara/lebih.
a)
Negara:
bilateral.
b)
Lebih dari 2
negara: multilateral.
c)
Perjanjian
terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain
yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan
mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang
penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement
untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.
MATERI-MATERI TREATY:
a)
Masalah-masalah
politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b)
Ikatan-ikatan
sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c)
Masalah-masalah
yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT
merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada
parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.
Fase/tahap
traktat.
a)
Sluiting:
penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan,
melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
b)
Persutujuan
masing-masing parlement yang bersangkutan.
c)
Ratifikasi
(pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah
negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling
menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.
5.
DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena
UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum
sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum:
pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a)
Commentaries
on the laws at england oleh sir william black stone.
b)
Ajaran imam
syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)
Trias
politika
NORMA ATAU KAIDAH
Pengertian
Norma atau Kaidah
Pengertian norma atau kaidah norma
adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku
didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah
atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat
hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan
kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah
itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan
petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma
hukum.
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
PENGERTIAN EKONOMI
Istilah
dalam Pengertian Ekonomi, menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu
Oikos berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau
aturan. Sedangkan menurut istilah yaitu manajemen rumah tangga atau peraturan
rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu sosial yang
membahas dan mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan langsung dengan
distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
Pada
dasarnya, masalah ekonomi yang selalu dihadapi oleh manusia sebagai makhluk
sosial dan makhluk ekonomi adalah jumlah kebutuhan manusia tidak terbatas
sedangkan jumlah alat pemuas kebutuhan manusia terbatas. Terdapat beberapa
faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah
kebutuhan orang lain, yaitu antara lain :
- Faktor fisik
- Faktor moral
- Faktor pendidikan
- Faktor ekonomi
- Faktor sosial budaya
Apabila
membahas mengenai Pengertian Ekonomi, secara otomatis akan membicarakan tentang
ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahas dan
mempelajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi
menjadi dua yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro. Metodelogi dalam
Pengertian Ekonomi menggunakan metode kuantitatif yaitu adanya pergerakan uang
atau uang digunakann sebagai alat tukar-menukar dalam masyarakat. Ekonomi
mengkombinasi ilmu statistik, ilmu matematika dan teori ekonomi.
HUKUM EKONOMI
Pengertian
Hukum Ekonomi menurut
pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
Menurut
Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan
peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah,
baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi
perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan
perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara
termasuk rakyatnya.
Rochmat
Soemitro
mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian
dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Dari
pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat
disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan
kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan
dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang
bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Lahirnya
hukum ekonomi
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.
Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).
Demikianlah
ulasan mengenai pengertian hukum ekonomi menurut para pakar, semoga tulisan
saya mengenai pengertian hukum ekonomi menurut para pakar.
Sumber :
Buku dalam Penulisan Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Pakar :
-
Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan
Djambatan : Jakarta.