A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang
disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights
(IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam
dua bagian, yaitu:
- Hak Cipta (copy rights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·
Paten;
·
Desain Industri (Industrial
designs);
·
Merek;
·
Penanggulangan praktik
persaingan curang (repression of unfair competition);
·
Desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit);
·
Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang
dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai
fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan,
pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada
semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat
Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.
Sekretariat Direktorat
Jenderal;
b.
Direktorat Hak Cipta, Desain
Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.
Direktorat Paten;
d.
Direktorat Merek;
e.
Direktorat
Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.
Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade
Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement
Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs).
Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi
konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a.
Paris Convention for the
protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang
perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b.
Patent Coorperation Treaty
(PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c.
Trademark Law Treaty(TML)
dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d.
Bern Convention for the
Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e.
WIPO copyrights treadty (WCT)
dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat
suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang
disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY
ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut
dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property
Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan
intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik
dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket
persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI
diseluruh dunia. Dengan demikian
saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan
investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah
memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di
Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang
Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak
computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia
mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak
computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan
buku-buku sejenis lainnya.
·
Dari
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika
Serikat, atau
·
Untuk
mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki
hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana
suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas
dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara
atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat)
memiliki hak-hak ekonomi itu;
·
Program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika
Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software,
Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation
adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk
computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika
Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti
lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer
dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi
pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu
pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan
pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta
pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin,
menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual
karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta
(produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan
sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau
pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
(6)
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima
ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda danatauatau perusahaan anda juga
dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang
dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita
produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda
menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
0 komentar:
Posting Komentar