Istilah “ hukum bisnis” sebagai terjemahan dari
istilah “business law” sangat banyak di pakai dewasa ini, baik dikalangan
akademis maupun dikalangan para praktisi. Meskipun begitu, banyak istilah lain
yang sunggupun tidak persis sama artinya, tetapi
mempunyairuang lingkup yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini.
Istilah-istilah lain terhadap hukum
bisnis tersebut adalah sebagai berikut :
a). Hukum dagang (sbagai terjemahan dari “trade law”)
b).
huhum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial”)
c).
hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic “law)
istilah “hukum dagang “ atau “hukum perniagaan” merupakan
istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab, pada
prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topic-topik yag terdapat
dalam kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) saja. Pada hal, begitu banyak
topic hukum dagang. Misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar
modal, mergr dan akuisisi, perkreditan, hak atas intelektual, perpajakan,
bisnis internasional,dan masih banyak lagi. Sementra dengan istilah “hukum
ekonomi” cakupanya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti
makro dan mikro, ekonomi pembanguan dan ekonomi social, ekonomi manajemen dan
akuntansi. Yang kesemuanya tersebut mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “
hukum ekonomi” jadi, jika dilihat dari segi batassan dari ruang lingkupnya,, maka
jika istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat sempit.
Namun demikain, dasar hukum dari hukum bisnis di
Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut :
a). KUH dagang
yang belum banyak diubah
Masih ada ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya belu berubah
yag mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barng
tentu sudah banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku adalah
pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
1). Keagenan dan
distributor (makelar dan komisioner)
2). Suarat
berharga (wesel, cek dan askep)
3). Asuransi
4). Pengangkutan
laut
b.) KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah
Disanping itu masih
ada ketentuan ketentuan dalam KUH dagang yang pada
prinsipnya masih
berlaku, tetapi telah banyak berubah yang mengatur tentang berbagai
aspek dari hukum
bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah berubah
adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
a). Pembukuan
dagang
b). Asuransi
3. KUH dagang yang
sudah diganti dengan perundang-perundangan yang baru.
Selanjutnya, ada
juga ketentuan dalam KUH dagang yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan
yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi.
B.Usaha Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif,
termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu,
yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan
itu meliputi :
1.Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak
seperti :
a.
Gedung/ kantor perusahaan.
b.Perlengkapan
kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.
Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e.
Hutang-hutang
2.Para
pelanggan
3.Rahasia-rahasia
perusahaan.
Kedudukan antara
kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak
terpisah dari kekayaan prive pengusaha.
2.Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD
tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni
keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan
perusahaannya maupun kekayaan pribadinya
C. Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di
Indonesia bersumber pada :
1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b.KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu
peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3.Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
4.Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak
saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang
sudah menjadi kebiasaan
b.Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim
diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan
harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
5.Yurisprudensi
6.Traktat
7.Doktrin
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan
asas konkordansi.
D. Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan
perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk
mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut
imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya
sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan :
1.Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan
yang bersangkutan.
2.Perseroan Firma selalu melakukan
Perusahaan.
3.Pada umumnya suatu akte dibawah tangan
yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian
jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang
menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap
hutang-hutang perusahaan.
4.Barang siapa melakukan suatu Perusahaan
adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.Siapa saja yang melakukan suatu
Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada
pegawai jawatan pajak.
6.Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan
paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek,
tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang
lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai
perusahaannya
0 komentar:
Posting Komentar