Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1) Hak Cipta
- Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang
dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan
koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke
Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan
Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan,
penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh
penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut.
Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh
honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan
sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke
pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan
pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
- Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
- Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
- Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
- Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk
industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
3. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang
menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm
atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri
dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang
memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus
listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter
fisik linnya.
6. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang
PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Kekayaan intelektual yang
dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi menarik karena
rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan
intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak
kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat
dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(TRIPs), misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi
kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena
tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap
kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat asli tradisional hingga
saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making
Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki
perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak
penguasaan lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi
ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan
intelektual pada dasarnya menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli
menciptakan persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan laba inilah
yang seharusnya digunakan untuk melakukan penelitian. Ketidakefisienan
yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan
sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut
komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI
Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi
kepercayaan yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak
akan berpengaruh atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan
wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan
terbesar yang dapat membantu melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid,
2007 mengatakan penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia
yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan masyarakat Indonesia
sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang universal dan mungkin
yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih mementingkan
masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak harus
dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam
suatu masyarakat.
Kepopuleran konsep harta komunal
mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan
masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang
individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak
dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya
barat yang disetujui dan diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi
sekaligus bertentangan dengan hukum adat seringkali gagal mempengaruhi
perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa masyarakat di
tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk kekayaan
intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain
dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi
kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar
pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu
dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang
harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.
0 komentar:
Posting Komentar