Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie).
Senin, 23 Mei 2016
Posted by Tubagus amaludin
with No comments

Istilah “ hukum bisnis” sebagai terjemahan dari
istilah “business law” sangat banyak di pakai dewasa ini, baik dikalangan
akademis maupun dikalangan para praktisi. Meskipun begitu, banyak istilah lain
yang sunggupun tidak persis sama artinya, tetapi
mempunyairuang lingkup yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini.
Istilah-istilah lain terhadap hukum
bisnis tersebut adalah sebagai berikut :
a). Hukum dagang (sbagai terjemahan dari “trade law”)
b).
huhum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial”)
c).
hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic “law)
Posted by Tubagus amaludin
with No comments
Istilah
kontrak atau perjanjian terkadang masih dipahami secara rancu. BW (Burgerlijk
Wetboek) menggunakan istilah overeenkomst dan contract untuk
pengertian yang sama. Hal ini secara jelas dapat disimak dari judul Buku III
titel kedua tentang “Perikatan-perikatan yang lahir dari Kontrak atau
Perjanjian” yang dalam bahasa Belanda berbunyi “Van verbintenissen die uit
contract of overeenkomst geboren worden”. Pengertian ini juga didukung oleh
pendapat banyak sarjana, antara lain : Hofmann dan J. Satrio,
Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan,
Mariam Darus Badrulzaman,
Purwahid Patrik dan
Tirtodiningrat yang
menggunakan istilah kontrak dan perjanjian dalam pengertian yang sama.
Posted by Tubagus amaludin
with No comments
Perkataan "perikatan" (verbintenis) mempunyai
arti yang lebih luas dari perkataan
"perjanjian", sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan
hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan
atau perjanjian, yaitu perihal perikatan
yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
(zaakwaarneming).
Posted by Tubagus amaludin
with No comments
HUKUM EKONOMI
Definisi
dan Tujuan Hukum
Ada
beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
- Van Kan
Menurut
Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban
dan perdamaian.
- Utrecht
Senin, 02 Mei 2016
Posted by Tubagus amaludin
with No comments
Selamat siang sobat blogger, sudah lama saya tidak mempost mengenai ilmu pengetahuan dibidang ekonomi dan bisnis, karna sedang disibukan oleh perkuliahan. pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai dunia hukum ataupun peradilan yang menjadi mata perkuliahan softskill pada study kali ini, pembahsan mengenai hukum lebih spesifiknya mengenai hukum ekonomi. berikut penjelasan mengenai hukum :
PENGERTIAN HUKUM
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum.
Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap.
Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum
memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu
pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu. Berikut
Zona Siswa hadirkan pengertian hukum serta tujuannya, lengkap untuk sobat.
Semoga bermanfaat. Check this out!!!
Posted in Ekonomi
Minggu, 24 Januari 2016
Posted by Tubagus amaludin
with 21 comments
BAB I
Pendahuluan
Diperkembangan jaman
yang sudah sangat luas ini, membawa kita berada didalam dunia yang sangat dekat
dengan yang lainnya. Memberikan berbagai macam kemudahan didalam menjalani
segala aktivitas manusianya, dengan kebebasan yang sangat kompleks dan
menjadikan manusia harus dapat bersaing antara individu satu dengan induvidu
lainnya atau kelompok satu dengan kelompok lainnya, hal tersebut ialah era globalisasi yang berdampak
baik maupun buruk terhadap kehidupan manusia. Globalisasi membuat manusia harus
mampu bersaing dari dalam lingkungan ke lingkungan yang baru atau dengan manusia-manusia
baru. Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar
manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya
populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi
semakin sempit.
Langganan:
Postingan (Atom)








