Senin, 23 Mei 2016

HUKUM DAGANG



 
Istilah “ hukum bisnis” sebagai terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak di pakai dewasa ini, baik dikalangan akademis maupun dikalangan para praktisi. Meskipun begitu, banyak istilah lain yang sunggupun tidak persis sama artinya, tetapi mempunyairuang lingkup yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini.
Istilah-istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :
  a). Hukum dagang (sbagai terjemahan dari “trade law”) 
  b). huhum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial”)
  c). hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic “law)


istilah “hukum  dagang “ atau “hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab, pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topic-topik yag terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) saja. Pada hal, begitu banyak topic hukum dagang. Misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, mergr dan akuisisi, perkreditan, hak atas intelektual, perpajakan, bisnis internasional,dan masih banyak lagi. Sementra dengan istilah “hukum ekonomi” cakupanya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembanguan dan ekonomi social, ekonomi manajemen dan akuntansi. Yang kesemuanya tersebut mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “ hukum ekonomi” jadi, jika dilihat dari segi batassan dari ruang lingkupnya,, maka jika istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat sempit.
Namun demikain, dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut :
a). KUH dagang yang belum banyak diubah
Masih ada ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya belu berubah yag mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barng tentu sudah banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
1). Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner)
2). Suarat berharga (wesel, cek dan askep)
3). Asuransi
4). Pengangkutan laut

 b.) KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah
Disanping itu masih ada ketentuan ketentuan dalam KUH dagang yang pada
prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak berubah yang mengatur tentang berbagai
aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada   prinsipnya masih berlaku, tetapi telah berubah adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
a). Pembukuan dagang
b). Asuransi

3. KUH dagang yang sudah diganti dengan perundang-perundangan yang baru.
Selanjutnya, ada juga ketentuan dalam KUH dagang yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi.

B.Usaha Perniagaan

Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1.Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b.Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2.Para pelanggan
3.Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari   kekayaan prive pengusaha.
2.Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya

C. Sumber Hukum Dagang


Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b.KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan   khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3.Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
4.Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
5.Yurisprudensi
6.Traktat
7.Doktrin

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

D.    Asas-Asas Hukum Dagang


Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1.Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya

0 komentar:

Posting Komentar