kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati
oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam
kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan
berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan
yang tidak profesional. Dan berikut adalah salah satu kasus dalam pelanggaran
kode etik yang pernah ada di indonesia.
Lima PNS
Langgar Kode Etik Kepegawaian
Nasib lima oknum PNS di Badan Lingkungan Hidup Daerah
(BLHD) Kota Tangsel yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di ujung
tanduk. Pasalnya, petugas p Inspektorat Kota Tangsel menemui bukti adanya unsur
pengarahan kepada salah satu konsultan yang dilakukan para oknum PNS itu.
Dugaan pungli itu terkait pengurusan Amdal (Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan), rekomendasi Upaya Kelayakan Lingkungan (UKL) dan
rekomendasi Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Rekomendasi itu diperlukan
pengusaha bidang properti atau pelaku usaha lainnya yang membuka usaha di kota
tersebut.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan
kalau lima oknum di BLHD yang terindikasi melakukan pungli semuanya PNS.
Bahkan, ujarnya juga, salah satunya merupakan eselon II. Padahal, ujar Benyamin
juga, lima orang PNS ini bukan bekerja di bagian yang berhubungan dengan proses
pengurusan izin Amdal, UPL dan UKL
.
"Lima PNS itu terindikasi melakukan pelanggaran melakukan pungutan liar. Apalagi lima pegawai BLHD itu bukanlah pegawai yang berurusan langsung dengan proses perizinan itu," ucapnya kepada INDOPOS di Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong saat pelepasan calon jamaah haji, Rabu (11/9).
Indikasi pelanggaran yang dimaksud Benyamin, lima oknum itu terindikasi mengarahkan para pengusaha yang mengurus Amdal, UPL dan UKL kepada salah satu konsultan untuk mendapatkan rekomendasi. Menurut mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini, aksi oknum pegawai itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran kode etik kepegawaian.
"Saat ini laporan investigasi yang dilakukan inspektorat sudah diterima Wali Kota Tangsel. Selanjutnya laporan pemeriksaan itu akan diserahkan ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, Red). Penyerahan data ke Baperjakat berkaitan dengan pemberian sanksi kepada masing-masing oknum PNS yang telah menyalahi aturan," cetusnya juga.
Meski belum bisa memastikan sanksi yang akan diberlakukan, tapi Benyamin menjelaskan lima oknum PNS itu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Dalam artian, sanksi kepada kelima pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel itu akan berbeda berdasarkan jenis kesalahan yang telah dilakukan.
"Sanksi yang diterapkan akan berbeda masing-masing orang. Bisa ada yang berat bisa juga peringatan saja. Namun kami serahkan semua ke Baperjakat untuk merumuskan sanksi-sanksinya ," cetusnya juga.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamabaen mengatakan kondisi yang menimpa oknum PNS di BLHD harus dicermati bersama. Menurutnya, kondisi ini bisa saja terjadi di kedinasan di mana pun.
"Kalau saya melihat tidak pada siapa benar siapa salah. Namun yang harus lebih ditingkatkan adalah kualitas SDM dan pengawasannya," terangnya.
Ruhamabaen juga melihat permasalahan yang menimpa lima PNS di BLHD Kota Tangsel lebih dikarenakan kurangnya kualitas SDM pegawai yang bertugas di kota tersebut. Karena itu ke depannya, harus lebih ditingkatkan lagi koordinasi dan pengawasan internal para PNS tersebut.
"Ini masalah koordinasi yang tidak jalan dan juga kualitas SDM. Karena itu, Pemkot Tangsel harus terus meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM yang dimilikinya," ungkap politisi PKS itu. Dia mencontohkan, pernah suatu ketika dilakukan uji kelayakan kawasan pembuangan sampah yang diajukan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangsel ke BLHD setempat.
"Lima PNS itu terindikasi melakukan pelanggaran melakukan pungutan liar. Apalagi lima pegawai BLHD itu bukanlah pegawai yang berurusan langsung dengan proses perizinan itu," ucapnya kepada INDOPOS di Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong saat pelepasan calon jamaah haji, Rabu (11/9).
Indikasi pelanggaran yang dimaksud Benyamin, lima oknum itu terindikasi mengarahkan para pengusaha yang mengurus Amdal, UPL dan UKL kepada salah satu konsultan untuk mendapatkan rekomendasi. Menurut mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini, aksi oknum pegawai itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran kode etik kepegawaian.
"Saat ini laporan investigasi yang dilakukan inspektorat sudah diterima Wali Kota Tangsel. Selanjutnya laporan pemeriksaan itu akan diserahkan ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, Red). Penyerahan data ke Baperjakat berkaitan dengan pemberian sanksi kepada masing-masing oknum PNS yang telah menyalahi aturan," cetusnya juga.
Meski belum bisa memastikan sanksi yang akan diberlakukan, tapi Benyamin menjelaskan lima oknum PNS itu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Dalam artian, sanksi kepada kelima pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel itu akan berbeda berdasarkan jenis kesalahan yang telah dilakukan.
"Sanksi yang diterapkan akan berbeda masing-masing orang. Bisa ada yang berat bisa juga peringatan saja. Namun kami serahkan semua ke Baperjakat untuk merumuskan sanksi-sanksinya ," cetusnya juga.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamabaen mengatakan kondisi yang menimpa oknum PNS di BLHD harus dicermati bersama. Menurutnya, kondisi ini bisa saja terjadi di kedinasan di mana pun.
"Kalau saya melihat tidak pada siapa benar siapa salah. Namun yang harus lebih ditingkatkan adalah kualitas SDM dan pengawasannya," terangnya.
Ruhamabaen juga melihat permasalahan yang menimpa lima PNS di BLHD Kota Tangsel lebih dikarenakan kurangnya kualitas SDM pegawai yang bertugas di kota tersebut. Karena itu ke depannya, harus lebih ditingkatkan lagi koordinasi dan pengawasan internal para PNS tersebut.
"Ini masalah koordinasi yang tidak jalan dan juga kualitas SDM. Karena itu, Pemkot Tangsel harus terus meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM yang dimilikinya," ungkap politisi PKS itu. Dia mencontohkan, pernah suatu ketika dilakukan uji kelayakan kawasan pembuangan sampah yang diajukan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangsel ke BLHD setempat.
Karena alasan berkaitan dengan lingkungan maka BLHD
Kota Tangsel yang menjalankan. Terasa aneh, terang Ruhamabaen juga, karena
konsultan ditunjuk oleh BLHD. Padahal harusnya BLHD dalam kasus ini berperan
sebagai pengawas bukan malah menunjuk konsultan untuk proyek Pemkot Tangsel
sendiri.
"Dari contoh kasus yang saya berikan, menunjukkan
kualitas SDM masih minim. Kok bisa BLHD jadi pengawas sekaligus eksekutor dalam
pelaksanaan pengawasan lingkungan proyek Pemkot Tangsel. Tapi semua ini akan
jadi pembenahan kita bersama," paparnya juga. (fin)
Dari kasus
tersebut menurut peraturan menteri lingkungan hidup Republik Indonesia nomor 7
tahun 2013 tentang kode etik pegawai negeri sipil dilingkungan kementerian
lingkungan hidup terdapat adanya pelanggaran kode etik yang terlah di tetapkan
pada pasal 8 yaitu :
Etika pelayanan pada masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a.memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun
tanpa pamrih
dan tanpa unsur pemaksaan;
b.memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan
adil serta tidak diskriminatif;
c.mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan
pribadi atau
golongan
d.tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
e.memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun
yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan tugas;
g.memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat
sasaran, terbuka,
tepat waktu,
taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan
h.terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan,
dan pengawasan
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar