Rabu, 04 Oktober 2017

PELANGGARAN KODE ETIK DALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP


Image result for KODE ETIKkode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan berikut adalah salah satu kasus dalam pelanggaran kode etik yang pernah ada di indonesia.


Lima PNS Langgar Kode Etik Kepegawaian

Nasib lima oknum PNS di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di ujung tanduk. Pasalnya, petugas p Inspektorat Kota Tangsel menemui bukti adanya unsur pengarahan kepada salah satu konsultan yang dilakukan para oknum PNS itu. 

Dugaan pungli itu terkait pengurusan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), rekomendasi Upaya Kelayakan Lingkungan (UKL) dan rekomendasi Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Rekomendasi itu diperlukan pengusaha bidang properti atau pelaku usaha lainnya yang membuka usaha di kota tersebut.  

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan kalau lima oknum di BLHD yang terindikasi melakukan pungli semuanya PNS. Bahkan, ujarnya juga, salah satunya merupakan eselon II. Padahal, ujar Benyamin juga, lima orang PNS ini bukan bekerja di bagian yang berhubungan dengan proses pengurusan izin Amdal, UPL dan UKL
.
"Lima PNS itu terindikasi melakukan pelanggaran melakukan pungutan liar. Apalagi lima pegawai BLHD itu bukanlah pegawai yang berurusan langsung dengan proses perizinan itu," ucapnya kepada INDOPOS di Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong  saat pelepasan calon jamaah haji, Rabu (11/9).
   
Indikasi pelanggaran yang dimaksud Benyamin, lima oknum itu terindikasi mengarahkan para pengusaha yang mengurus Amdal, UPL dan UKL kepada salah satu konsultan untuk mendapatkan rekomendasi. Menurut mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini, aksi oknum pegawai itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran kode etik kepegawaian.
   
"Saat ini laporan investigasi yang dilakukan inspektorat sudah diterima Wali Kota Tangsel. Selanjutnya laporan pemeriksaan itu akan diserahkan ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, Red). Penyerahan data ke Baperjakat berkaitan dengan pemberian sanksi kepada masing-masing oknum PNS yang telah menyalahi aturan," cetusnya juga.
   
Meski belum bisa memastikan sanksi yang akan diberlakukan, tapi Benyamin menjelaskan lima oknum PNS itu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Dalam artian, sanksi kepada kelima pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel itu akan berbeda berdasarkan jenis kesalahan yang telah dilakukan.
   
"Sanksi yang diterapkan akan berbeda masing-masing orang. Bisa ada yang berat bisa juga peringatan saja. Namun kami serahkan semua ke Baperjakat untuk merumuskan sanksi-sanksinya ," cetusnya juga.
   
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamabaen mengatakan kondisi yang menimpa oknum PNS di BLHD harus dicermati bersama. Menurutnya, kondisi ini bisa saja terjadi di kedinasan di mana pun.
"Kalau saya melihat tidak pada siapa benar siapa salah. Namun yang harus lebih ditingkatkan adalah kualitas SDM dan pengawasannya," terangnya.
   
Ruhamabaen juga melihat permasalahan yang menimpa lima PNS di BLHD Kota Tangsel lebih dikarenakan kurangnya kualitas SDM pegawai yang bertugas di kota tersebut. Karena itu ke depannya, harus lebih ditingkatkan lagi koordinasi dan pengawasan internal para PNS tersebut.
   
"Ini masalah koordinasi yang tidak jalan dan juga kualitas SDM. Karena itu, Pemkot Tangsel harus terus meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM yang dimilikinya," ungkap politisi PKS itu. Dia mencontohkan, pernah suatu ketika dilakukan uji kelayakan kawasan pembuangan sampah yang diajukan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangsel ke BLHD setempat. 
Karena alasan berkaitan dengan lingkungan maka BLHD Kota Tangsel yang menjalankan. Terasa aneh, terang Ruhamabaen juga, karena konsultan ditunjuk oleh BLHD. Padahal harusnya BLHD dalam kasus ini berperan sebagai pengawas bukan malah menunjuk konsultan untuk proyek Pemkot Tangsel sendiri. 

"Dari contoh kasus yang saya berikan, menunjukkan kualitas SDM masih minim. Kok bisa BLHD jadi pengawas sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan proyek Pemkot Tangsel. Tapi semua ini akan jadi pembenahan kita bersama," paparnya juga. (fin)
Dari kasus tersebut menurut peraturan menteri lingkungan hidup Republik Indonesia nomor 7 tahun 2013 tentang kode etik pegawai negeri sipil dilingkungan kementerian lingkungan hidup terdapat adanya pelanggaran kode etik yang terlah di tetapkan pada pasal 8 yaitu :

Etika pelayanan pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a.memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih
dan tanpa unsur pemaksaan;
b.memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
c.mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau
golongan
d.tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
e.memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat     mempengaruhi pelaksanaan tugas;
g.memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka,
   tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan
h.terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan
    masyarakat.

                        https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi


0 komentar:

Posting Komentar