Kamis, 26 Oktober 2017

Apakah kamu tahu bahwa banyak sekali pelanggaran terhadap kode etik dikehidupan kita sehari-hari ? [PART 2]


Selamat malam semua. Berikut ini adalah lanjutan mengenai pelanggaran - pelanggaran yang berhubungan dengan etika profesi pekerjaan yang terjadi sehari-hari dlingkungan sekitar saya Dari 20-26 oktober 2017

20 Oktober 2017, setiap hari jumat sebelum saya berangkat kuliah saya melaksanakan solat jumat terlebih dahulu.  Lalu setelah solat jumat saya kembali ke rumah untuk mempersiapkan untuk kuliah, kemudian saya jalan menuju tempat kuliah, namun di suatu lapangan di dekat daerah saya.  Saya melihat ada keramaian dari jauh, kemudian saya berhenti dan mendekatkan diri dikeramaian itu. Saya bertanya pada warga disekitar situ.situ.kemudian warga disekitar situ membicarakan mengenai maksud keramaian  itu.  Mereka Bilang bahwa ada sedang pawai calon camat yg sedang pawai beserta memberikan beberapa amplop yg berisi duit, tetapi harus memilih dia lagi untuk melanjutkan menjadi camat sekitar. Hal ini patut disayangkan sekali bukan, adanya pawai Blackcamping.


21 Oktober 2017, Sabtu ini saya pergi ke pasar swalayan di sekitar rumah saya setelah pulang kuliah. Saya ingin membeli kemeja untuk saya di pasar swalayan tersebut. Kemudian saya mendapati salah satu toko di pinggir jalan raya, kemudian saya bernegosiasi harga dengan pemilik toko tersebut. Kemudian kami mensepakati harga itu. Lalu sebelum saya meninggalkan tempat itu ada satu orang tentara yg memakai jaket hitam dan celana tentara masuk kedalaman toko tersebut, kemudian pemilik toko tersebut memberikan beberapa uang untuk tentara tersebut. Kemudian tentara tersebut meninggalkan toko tersebut sebelum saya. Lalu saya bertanya kepada pemilik toko tersebut ada kepentingan apa tentara itu ke toko ini. Lalu pemilik toko tersebut menjawab bahwa dia memberikan uang keamanan untuk tentara tersebut agar terjaga dari peman kampung. Saya pun kaget. Bahwa si tentara itu melakukan pungli.  Hal ini menjadi suatu pelanggaran kode etik tentara.

22 Oktober 2017, Hari saya libur kuliah dan berdiam diri dirumah. Tetapi teman saya datang ke rumah dan minta untuk ditemani ke sebuah apotek di dekat rumah. Seperti yang telah saya ceritakan sebelumnya yaitu ketika teman saya si yono yang membeli surat sakit di apotek untuk keperluan pekerjaan dia. Teman saya yang satu ini pun sama tetapi dia tidak untuk pekerjaan tetapi untuk keperluan sekolah, karena dia tempo hari Membalas dan beralasan sakit, namun gurunya meminta surat sakitnya tetapi dia memberikan surat sakit padahal dia tidak sakit. Hal seperti ini sangat disayangkan karena telah melanggar kode etik sebagai pelajar maupun bagi pihak apotek nya.

23 Oktober 2017, senin ini saya di minta untuk menemani saudara saya untuk mengambil stnk nya yang di tilang beberapa hari yang lalu di pengadilan negeri. Kemudian saya dan saudara saya pergi ke tkp.tkp. Setelah sampai tkp di depan gerbang pengadilan negeri Jada beberapa calo untuk mewakili kita Dalam menjalani sidang tulang tersebut. Lalu saudara saya bernegosiasi dengan calo itu, dan mendapat harga yang pas. Yang saya heran adalah kenapa pihak dari pengadilan negeri  tersdbu tidak menjalankan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,  dan malah membiarkan para calo lah yang menjalankan sidang tersebut.

24 Oktober 2017,hari ini saya ada matakuliah di kampus kalimalang. Saya berangkat satu jam sebelum Mara kuliah dimulai dikarenakan rumah saya yang jauh dan sudah saya ceritakan juga di postingan saya sebelumnya, kemudian saya berangkat menuju kampus.  Dipertengahan perjalanan saya lihat ada razia lalu lintas dikawasan harapan indah, saya merasa sudah lengkap dokumen lalu lintas dan menaati peraturan yang ada. Tetapi pada kenyataannya saya pun di berhentikan juga. Saya pun heran kenapa saya di berhentikan, lalu saya dibawa oleh satu polisi. Dia bilang bahwa lampu saya sempat gak nyala, padahal lampu saya nyala dari rumah Pun sudah nyala.Saya merasa di salah-salahkan oleh polisi tersebut. Akhirnya niat buruknya pun ketahuan bahwa polisi tersebut mengancam akan menilang bila saya tidak memberikan uang sebesar 50rb. Hal ini sangat tidak patut dicontoh karena polisi tersebut telah melanggar kode etik profesinya.
25 Oktober 2017, setelah saya pulang kuliah saya, diperjalanan pulang menuju rumah saya melihat ada keramaian di tengah jalan, pas saya dekat keributan itu. Adanya pihak yang sedang bersegera yaitu antara pedagang kaki lima dengan petugas satpol pp yang sedang merasa dagangan yang menghalangi lalu lintas. Kemudian saya bertanya kenapa ada yang berantem disitu. Ternyata adanya tindakan fisik yg melukai seorang pkl yg di duga dilakukan oleh satpol Pp. Sangat disayangkan hal ini terjadi karena seharusnya petugas satpol pp lebih tidak menggunakan emosi untuk merazia pedagang yg salah.
26 Oktober 2017, setelah pulang kuliah saya sampai dirumah dan ternyata ada bibi saya dirumah. Kemudian bibi saya bercerita bahwa ada kasus di sekolah swasta dimana anaknya sekolah disitu.  Dia bilang bahwa ada kekerasan yg dilakukan oleh oknum guru disitu. Kekerasan yang dilakukan yakni ialah menteloyor kepala murid karena gak bisa menjawab soal yang diberikan oleh guru tersebut. Hal ini jelas melanggar Kode etik profesi guru karena melakukan kekerasan kepada muridnya. Dan hal ini juga menjadi tindak pidana perlindungan anak.
Terima kasih sudah membaca....  😀

0 komentar:

Posting Komentar