Selamat malam semua. Berikut ini adalah lanjutan mengenai
pelanggaran - pelanggaran yang berhubungan dengan etika profesi pekerjaan yang
terjadi sehari-hari dlingkungan sekitar saya Dari 20-26 oktober 2017
20 Oktober 2017, setiap hari jumat sebelum saya berangkat
kuliah saya melaksanakan solat jumat terlebih dahulu. Lalu setelah solat jumat saya kembali ke
rumah untuk mempersiapkan untuk kuliah, kemudian saya jalan menuju tempat
kuliah, namun di suatu lapangan di dekat daerah saya. Saya melihat ada keramaian dari jauh,
kemudian saya berhenti dan mendekatkan diri dikeramaian itu. Saya bertanya pada
warga disekitar situ.situ.kemudian warga disekitar situ membicarakan mengenai
maksud keramaian itu. Mereka Bilang bahwa ada sedang pawai calon
camat yg sedang pawai beserta memberikan beberapa amplop yg berisi duit, tetapi
harus memilih dia lagi untuk melanjutkan menjadi camat sekitar. Hal ini patut
disayangkan sekali bukan, adanya pawai Blackcamping.
21 Oktober 2017, Sabtu ini saya pergi ke pasar swalayan di
sekitar rumah saya setelah pulang kuliah. Saya ingin membeli kemeja untuk saya
di pasar swalayan tersebut. Kemudian saya mendapati salah satu toko di pinggir
jalan raya, kemudian saya bernegosiasi harga dengan pemilik toko tersebut.
Kemudian kami mensepakati harga itu. Lalu sebelum saya meninggalkan tempat itu
ada satu orang tentara yg memakai jaket hitam dan celana tentara masuk
kedalaman toko tersebut, kemudian pemilik toko tersebut memberikan beberapa uang
untuk tentara tersebut. Kemudian tentara tersebut meninggalkan toko tersebut
sebelum saya. Lalu saya bertanya kepada pemilik toko tersebut ada kepentingan
apa tentara itu ke toko ini. Lalu pemilik toko tersebut menjawab bahwa dia
memberikan uang keamanan untuk tentara tersebut agar terjaga dari peman
kampung. Saya pun kaget. Bahwa si tentara itu melakukan pungli. Hal ini menjadi suatu pelanggaran kode etik
tentara.
22 Oktober 2017, Hari saya libur kuliah dan berdiam diri
dirumah. Tetapi teman saya datang ke rumah dan minta untuk ditemani ke sebuah
apotek di dekat rumah. Seperti yang telah saya ceritakan sebelumnya yaitu
ketika teman saya si yono yang membeli surat sakit di apotek untuk keperluan
pekerjaan dia. Teman saya yang satu ini pun sama tetapi dia tidak untuk
pekerjaan tetapi untuk keperluan sekolah, karena dia tempo hari Membalas dan
beralasan sakit, namun gurunya meminta surat sakitnya tetapi dia memberikan
surat sakit padahal dia tidak sakit. Hal seperti ini sangat disayangkan karena
telah melanggar kode etik sebagai pelajar maupun bagi pihak apotek nya.
23 Oktober 2017, senin ini saya di minta untuk menemani
saudara saya untuk mengambil stnk nya yang di tilang beberapa hari yang lalu di
pengadilan negeri. Kemudian saya dan saudara saya pergi ke tkp.tkp. Setelah
sampai tkp di depan gerbang pengadilan negeri Jada beberapa calo untuk mewakili
kita Dalam menjalani sidang tulang tersebut. Lalu saudara saya bernegosiasi
dengan calo itu, dan mendapat harga yang pas. Yang saya heran adalah kenapa pihak
dari pengadilan negeri tersdbu tidak
menjalankan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan malah membiarkan para calo lah yang
menjalankan sidang tersebut.
24 Oktober 2017,hari ini saya ada matakuliah di kampus
kalimalang. Saya berangkat satu jam sebelum Mara kuliah dimulai dikarenakan
rumah saya yang jauh dan sudah saya ceritakan juga di postingan saya
sebelumnya, kemudian saya berangkat menuju kampus. Dipertengahan perjalanan saya lihat ada razia
lalu lintas dikawasan harapan indah, saya merasa sudah lengkap dokumen lalu
lintas dan menaati peraturan yang ada. Tetapi pada kenyataannya saya pun di
berhentikan juga. Saya pun heran kenapa saya di berhentikan, lalu saya dibawa
oleh satu polisi. Dia bilang bahwa lampu saya sempat gak nyala, padahal lampu
saya nyala dari rumah Pun sudah nyala.Saya merasa di salah-salahkan oleh polisi
tersebut. Akhirnya niat buruknya pun ketahuan bahwa polisi tersebut mengancam
akan menilang bila saya tidak memberikan uang sebesar 50rb. Hal ini sangat
tidak patut dicontoh karena polisi tersebut telah melanggar kode etik
profesinya.
25 Oktober 2017, setelah saya pulang kuliah saya,
diperjalanan pulang menuju rumah saya melihat ada keramaian di tengah jalan,
pas saya dekat keributan itu. Adanya pihak yang sedang bersegera yaitu antara
pedagang kaki lima dengan petugas satpol pp yang sedang merasa dagangan yang
menghalangi lalu lintas. Kemudian saya bertanya kenapa ada yang berantem
disitu. Ternyata adanya tindakan fisik yg melukai seorang pkl yg di duga
dilakukan oleh satpol Pp. Sangat disayangkan hal ini terjadi karena seharusnya
petugas satpol pp lebih tidak menggunakan emosi untuk merazia pedagang yg
salah.
26 Oktober 2017, setelah pulang kuliah saya sampai dirumah
dan ternyata ada bibi saya dirumah. Kemudian bibi saya bercerita bahwa ada
kasus di sekolah swasta dimana anaknya sekolah disitu. Dia bilang bahwa ada kekerasan yg dilakukan
oleh oknum guru disitu. Kekerasan yang dilakukan yakni ialah menteloyor kepala
murid karena gak bisa menjawab soal yang diberikan oleh guru tersebut. Hal ini
jelas melanggar Kode etik profesi guru karena melakukan kekerasan kepada
muridnya. Dan hal ini juga menjadi tindak pidana perlindungan anak.
Terima kasih sudah membaca.... 😀
0 komentar:
Posting Komentar