Hukum perdata adalah rangkaian aturan-aturan hokum yang
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam
masyarakat.
Hukum dagang sama dengan perdata
tapi khusus dalam bidang perniagaan. Hubungan keduanya adalah hubungan antara
hukum umum dan hukum khusus.
Pasal 1 KUHD
“lex
speciolis derogate legi generali”
Sumber
Hukum
perdata (KUHperdata (BW))
Hukum dagang
(KUH dagang (WK))
PLURALISME-DUALISME
Pluralism
dan dualism hukum (perdata) di Indonesia bermula dari di berlakukannya pasal 163. 131 IS.
Pluralism,
karena berlakunya beberapa hukum perdata.
Dualism,
terhadap 1 rakyat indo pada dasarnya di berlakukan 2 hukum, yaitu hukum adat
dan hukum tertulis.
Pasal 163
is, mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 golongan, eropa, bumi
putra, timur asing.
Sehingga
berlaku
1. Hukum perdata barat
2. Hukum perdata timur asing
3. Hukum perdata adat bumi putra
Pasal 131 is
memberlakukan hukum perdata bagi golongan-golongan penduduk secara
berdeda-beda.
Pelaksanaan
pasal 131 is (ketentuan S 1917-12) tentang penundukan diri.
1. Penundukan diri untuk seluruhnya
2. Penundukan diri untuk sebagian
3. Penundukan diri untuk perbuatan
tertentu
4. Penundukan diri secara
anggapan/diam-diam
PEMBAGIAN HUKUM
PERDATA
(menurut ilmu pengantar hukum)
1. Hukum perorangan (persomenrecht)
2. Hukum keluarga (familierecht)
3. Hukum harta kekayaan
(vermogensrecht)
4. Hukum waris (erfrecht)
(menurut sistematika BW)
1. Buku I perihal orang (van personen)
2. Buku II perihal benda (van zaken)
3. Buku III perihal perikatan (van
verbintenissen)
4. Buku IV perihal pembuktian dan
daluwarsa (van bewijsen verjaring)
TENTANG ORANG
Orang (badan pribadi) adalah subyek
hokum (subjectum juris) di dalam hokum/pendukung hak dan kewajiban.
Ada 2 yaitu
·
Manusia
(naturlijke persoon)
·
Badan (recht
persoon)
Manusia:
Sejak lahir
sampai mati, pasal 2 BW
“Anak dalam
kandungan dianggap telah lahir, bila kepentingan si anak menghendaki”
Badan hokum:
Tidak semua
orang dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.
Pasal 1330
BW (tidak cakap hukum) :
1) Orang yang belum dewasa
2) Gila
3) Perempuan bersuami
TENTANG KEBENDAAN
Buku II
KUHperdata tentang hokum kebendaan menggunakan “system tertutup” yaitu orang
tidak di perkenankan menciptakan hak kebendaan lain, selain apa yang sudah ada
dalam buku II tersebut.
BENDA
Apa saja
yang dapat dijadikan hak seseorang.
HAK KEBENDAAN
Hak yang
diberikan kepada seseorang berupa kekuasaan langsung atas suatu benda yang
dapat di pertahankan kepada setiap orang.
Hak
kebendaan ada 2:
TENTANG PERIKATAN
BUKU III
Perikatan
Perikatan
adalah suatu hubungan hokum antara 2 orang/pihak, dimana pihak yang 1 (kreditur)
berhak menuntut satu hal dari pihak lain (debitim) yang berkewajiban memenuhi.
(HAK
KREDITUR DAN KEWAJIBAN DEBITUR DI SEBUT PRESTATIE. “PASAL 1234 BW”)
1. Memberi sesuatu
2. Berbuat sesuatu
3. Tidak melakukan perbuatan/ sesuatu.
SAHNYA
PERIKATAN (pasal 1320 BW)
1. Sepakat
2. Cakap hokum
3. Adanya hal/obyek tertentu
4. Kausa yang halal.
HUKUM WARIS
MENGATUR
1. Siapa yang tergolong ahli waris
2. Penggolongan ahli waeis dan
urutannya di antara mereka
3. Berapa bagian masing-masing ahli
waris
4. Apa saja yang dapat di pesankan
seseorang bila meninggal dan batas kekuasaan seseorang untuk membuat wasiat.
POKOK-POKOK ACARA PERDAT
Hokum acara
perdata adalah aturan-aturan hokum yang mengatur cara-cara memelihara dan
mempertahankan hokum perdata materil
SUMBER-SUMBER
Rv
.(reglement op de burgerlijke rechtuor dering) yang berlaku bagi golongan eropa
di jawa dan eropa.
H.I.R
(herziene inlandsch reglement) yang berlaku bagi golongan bumi putra di jawa
dan Madura
SUMBER-SUMBER PERDATA
1. UU NO. 1 THUN 1974 tentang
perkawinan
2. UU NO. 4 THUN 2004 tentang kekuasaan
kehakiman
3. UU NO. 5 THUN 2004 tentang perubahan
atas UU No. 14 tahun 1970 tentang MA.
4. UU NO. 8 THUN 2004 tentang perubahan
atas UU NO. 2 THUN 1986 tentang peradilan
5. UU NO. 3 THUN 2006 tantang perubahan
atas UU NO. 7 THUN 1989 tentang peradilan agama
ASAS-ASAS
1. Beracara dengan hadir sendiri/tidaka
ada kewajiban mewakili
2. Hakim bersifat menunggu , artinya
inisiatif berperkara dating dari para pihak (nemo judex sine antor)
3. Hakim pasif, artinya ruang
lingkup/luas pokok sengketa yang di ajukan kepada hakim di tentukan oleh
para pihak.(secundum alegat iudecare)
4. Beracara dengan mengajukan
permohonan
7. Hakim mendengar ke 2 belah pihak
(audi et elte ram partem)
8. Pemeriksaan perkara secara lisan
10. Keputusan hakim harus memuat alas
an-alsan.
Tujuan
terbuka: 1. Memberi perlindungan ham 2. Menjaga obyektifitas peradilan
[5] Alat pembuktian. Member upaya untuk menyakinkan hakim bahwa suatu
kenyataan/hub sudah sungguh2 terjadi. Alat bukti: 1. Tertulis 2. Saksi
3. Persangkaan 4. Pengakuan 5. Sumpah 6. Desente 7 saksi ahli
0 komentar:
Posting Komentar