PERISTIWA HUKUM DAN
EKONOMI
.1 Peristiwa Hukum
Dalam Perusahaan
Perusahaan
adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap, terus menerus, bekerja, berada dan di dirikan dalam suatu wilayah negara
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Hukum perusahaan erat
kaitannya dengan pengaturan mengenai korporasi. Yang menjadi perhatian utama dalam
hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum dan
penyelenggaraan perusahaan. Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian
dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan hukum perusahaan
mengatur persoalan mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang
memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas
ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang
melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni
yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Dibawah
ini adalah beberapa contoh peristiwa
hukum korporasi yang pernah terjadi dalam lingkup global maupun nasional.
·
Kasus
manipulasi laporan keuangan
Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS. Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom
mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal
itu bisa terjadi akibat rekayasa akuntansi.
·
Kasus
Produk Recall
Kasus
Tylenol Johnson & Johnson. Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson
&Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung
tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Perusahaan
tersebut segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak
cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga
kepercayaan konsumennya.
Kasus
obat anti nyamuk HIT. Pada kasus HIT, meskipun perusahaan telah meminta maaf
dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise.
Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan
tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya tersebut masih beredar di
pasaran.
Kasus
baterai laptop Dell. Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti
baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip
yang menggambarkan bagaimana sebuah notebook Dell meledak yang telah beredar di
internet membuat perusahaan haris bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
·
Penggelapan
pajak
IM3 diduga
melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi surat pemberitahuan masa
pajak pertambahan nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku
Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak
keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu IM3 melakukan
restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
2
Peristiwa Hukum Dalam Negara RI
Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusiaa yang berinteraksi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil (win-win solution) sehingga tidak timbul perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945
Sejarah hukum ekonomi di
Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil
Syalim mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Sistem
ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.
Berprinsip
keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas
perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat
c.
Kerakyatan,
yaitu sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.
Kemanusiaan,
yaitu sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Pada dasarnya hukum mempunyai beberapa
peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum tersebut antara lain
adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban
dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pebangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan
masyarakat
Dari
beberapa syarat tentang hukum yang patut dipertimbangkan adalah :
a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional
kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD
b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional
kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai
sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial
yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c. Bahwa sistem nasional itu mengandung
kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan masyarakat di masa
berikutnya
Setelah
pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas
selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah
dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota
mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Perkembangan
dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin
saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama
lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini terlihat dalam kegiatan perdagangan
dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa
(trade in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan
mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk
perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem
GATT/WTO.
Ketika
ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya
WTO(World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya blok-blok
ekonomi regional seperti masyarakat eropa, NAFTA, AFTA, dan APEC. Tidak ada
kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya
integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru.
Berdagang dengan WTO dan bekerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan
institusi yang demokratis, memperbaharui mekanisme pasar, dam memfungsikan sistem
hukum
0 komentar:
Posting Komentar