Hukum perdata adalah rangkaian aturan-aturan hokum yang
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam
masyarakat.
Hukum dagang sama dengan perdata
tapi khusus dalam bidang perniagaan. Hubungan keduanya adalah hubungan antara
hukum umum dan hukum khusus.
Pasal 1 KUHD
“lex
speciolis derogate legi generali”