PERISTIWA HUKUM DAN
EKONOMI
.1 Peristiwa Hukum
Dalam Perusahaan
Perusahaan
adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap, terus menerus, bekerja, berada dan di dirikan dalam suatu wilayah negara
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Hukum perusahaan erat
kaitannya dengan pengaturan mengenai korporasi. Yang menjadi perhatian utama dalam
hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum dan
penyelenggaraan perusahaan. Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian
dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan hukum perusahaan
mengatur persoalan mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang
memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas
ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang
melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni
yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.