Selamat pagi blogger Indonesia, mari kita sejenak berbagi ilmu mengenai suatu Perekonomian Indonesia, pada kesempatan kali ini bagaimana suatu negara dapat menerima pendapatan ataupun pemasukan dari negara itu sendiri yang berguna untuk keperluan pembangunan maupun kepentingan suatu bangsa, sumber-sumber itu juga diperoleh dari berbagai aspek. untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasan dibawah ini..
A. PENDAPATAN NEGARA
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan suatu negara yang didapati
berasal dari penerimaan suatu perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah yang dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
a. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
a. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
b. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
2. Penerimaan negara bukan pajak, yang
selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat
yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian
Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara
bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
3. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan
negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang
diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang
tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar
negeri.
B. BELANJA NEGARA
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi
adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian
negara/lembaga (K/L), sesuai dengan program-program Rencana Kerja
Pemerintah yang akan dijalankan.
2. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi
pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan,
fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas
umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama,
fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
3. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis
adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi,
belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
a. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan
untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan
kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara,
baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang
berkaitan dengan pembentukan modal.
b. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan
untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk
memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak
dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau
dijual kepada masyarakat, serta belanja perjalanan.
c. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam
rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin,
gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
d. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang baik
utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan
ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang
baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
e. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor
barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
f. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan
bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3
(tiga) kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau
oleh masyarakat yang membutuhkan.
g. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang bersifat
sukarela dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari
Pemerintah kepada BUMN, pemerintah negara lain, lembaga/organisasi
internasional, pemerintah daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar
negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak perlu dibayar kembali,
bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus
menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan
penerima hibah.
h. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk
transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui
kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi
masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
i. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah
pusat yang dialokasikan untuk membiayai keperluan lembaga yang belum
mempunyai kode bagian anggaran, keperluan yang bersifat ad hoc (tidak
terus menerus), kewajiban pemerintah berupa kontribusi atau iuran kepada
organisasi/lembaga keuangan internasional yang belum ditampung dalam
bagian anggaran kementerian negara/lembaga, dan dana cadangan risiko
fiskal serta mengantisipasi kebutuhan mendesak.
4. Transfer ke daerah adalah pengeluaran
negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana
perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
a. Dana perimbangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan
dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1) Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2) Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto.
3) Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
b. Dana otonomi khusus
adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi
khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
c. Dana penyesuaian
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka
melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan
perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang
dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah,
berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, serta Kurang Bayar Dana Sarana
dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat
0 komentar:
Posting Komentar