Senin, 29 Mei 2017

BENTUK BENTUK BADAN USAHA


 Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

HUKUM PERJANJIAN DAN SYARAT PERJANJIAN

 
Istilah kontrak atau perjanjian terkadang masih dipahami secara rancu. BW (Burgerlijk Wetboek) menggunakan istilah overeenkomst dan contract untuk pengertian yang sama. Hal ini secara jelas dapat disimak dari judul Buku III titel kedua tentang “Perikatan-perikatan yang lahir dari Kontrak atau Perjanjian” yang dalam bahasa Belanda berbunyi “Van verbintenissen die uit contract of overeenkomst geboren worden”. Pengertian ini juga didukung oleh pendapat banyak sarjana, antara lain : Hofmann dan J. Satrio, Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Mariam Darus Badrulzaman, Purwahid Patrik dan Tirtodiningrat yang menggunakan istilah kontrak dan perjanjian dalam pengertian yang sama.